REKONSTRUKSI PERAN PEREMPUAN DALAM RANAH DOMESTIK DAN PUBLIK: TELAAH FIQIH GENDER KONTEMPORER
Kata Kunci:
Perempuan, Fiqih Qender, KontemporerAbstrak
Artikel ini mengkaji rekonstruksi peran perempuan dalam ranah domestik dan publik melalui perspektif fiqih gender kontemporer. Selama ini, pemahaman fiqih klasik yang lahir dalam konteks sosial patriarkal kerap menempatkan perempuan secara subordinatif dan membatasi ruang geraknya, terutama dalam ranah publik. Padahal, ajaran Islam secara normatif menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis hermeneutika gender untuk menelaah ulang teks-teks keagamaan serta konstruksi fiqih yang berkembang. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqih gender kontemporer memandang peran domestik dan publik bukan sebagai pembagian kodrati yang kaku, melainkan sebagai ruang tanggung jawab bersama yang dapat disesuaikan dengan konteks, kapasitas, dan kebutuhan. Fiqih gender menegaskan bahwa keterlibatan perempuan di ranah publik memiliki legitimasi syar‘i selama berorientasi pada kemaslahatan, sementara ranah domestik dipahami sebagai ruang kemitraan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, rekonstruksi fiqih gender berkontribusi dalam mewujudkan relasi sosial yang adil, inklusif, dan relevan dengan dinamika masyarakat kontemporer


