ANALISIS KEBIJAKAN PEMANFAATAN LAHAN DALAM WILAYAH HUTAN LINDUNG DI DESA PONGKAR KABUPATEN KARIMUN
Kata Kunci:
Kebijakan, Pemanfaatan, Hutan LindungAbstrak
Didesa Pongkar Kabupaten Karimun hutan lindung di manfaatkan masyarakat sebagai lokasi wisata alam, sumber mata air, pertanian, dan perkebunan. Namun ditemukan pula adanya konflik kepemilikan lahan di area hutan lindung. Oleh karena itu penting dilakukan penelitian dan analisis kebijakan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan lahan di area hutan lindung khususnya di Desa Pongkar untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah kualitatif. Penelitian ini juga termasuk ke dalam yuridis normatif merupakan suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang fokusnya kepada analisis norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penelitian dilakukan. Tujuan dari penelitian ini kebijakan pemanfaatan lahan yang diterapkan dalam wilayah hutan lindung di Desa Pongkar Kabupaten Karimun. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa hutan lindung di Desa Pongkar dapat dikelola masyarakat melalui izin hutan kemasyarakatan pada Kelompok Tani Hutan Pelangi Lestari mendatangkan manfaat lingkungan serta kesejahteraan masyarakat tidak hanya hutan kemasyarakatan di hutan lindung desa pongkar terdapat Pt Tritirta Argajaya yang mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang memanfaat kan air mineral dan mempunyai permasalahan sangketa kepemilikan lahan pada masyarakat yang telah lama tinggal sebelum hutan lindung ditetapkan. Solusi yang diberikan terhadap sangketa kepemilikan lahan yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 23 Tahun 2021 pasal 23 ayat a mengenai penyelenggaraan kehutanan yang membahas terkait perubahan fungsi lahan hingga pengakuan keberadaan masyarakat yang lahannya tumpang tindih dengan hutan misalnya TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).


