HAKIKAT NEGARA SEBAGAI PELINDUNG HAK ASASI MANUSIA DI ERA GLOBALISASI
Kata Kunci:
Negara, Hak Asasi Manusia, Globalisasi, Perlindungan Hukum, Kebijakan PublikAbstrak
Hakikat negara sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) merupakan konsep fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era globalisasi, peran negara menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi, arus informasi yang cepat, serta interaksi lintas negara yang semakin intens. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana negara menjalankan fungsinya dalam melindungi HAM di tengah dinamika globalisasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen internasional terkait HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun negara tetap menjadi aktor utama dalam perlindungan HAM, pengaruh globalisasi menuntut adanya penyesuaian kebijakan, penguatan hukum, serta kerja sama internasional. Selain itu, munculnya aktor non-negara juga turut memengaruhi efektivitas perlindungan HAM. Oleh karena itu, negara perlu memperkuat komitmen, kapasitas institusional, dan sinergi global agar dapat menjalankan perannya secara optimal.


