PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAKHASIL POLIGAMI SIRI BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF

Penulis

  • Ladina Rosalinda UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Penulis
  • Ana Eka Fitriani UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Penulis
  • Muhamad Nasrulloh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Penulis

Kata Kunci:

Hak Waris, Poligami Siri, Hukum Progresif

Abstrak

Perkawinan poligami siri menimbulkan permasalahan hukum, terutama dalam perlindungan hak waris anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0353/Pdt.G/2021/PA.Bks serta penerapan hukum progresif dalam menyelesaikan sengketa kewarisan anak hasil poligami siri dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini menelaah pendekatan hukum progresif yang menekankan keadilan substantif dibandingkan kepatuhan terhadap prosedur formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti administratif seperti kartu keluarga dan akta kelahiran sebagai dasar penetapan hak waris bagi anak-anak hasil pernikahan siri. Meskipun pernikahan tidak tercatat secara resmi, hakim menerapkan prinsip hukum progresif untuk memastikan perlindungan hak-hak anak sejalan dengan perkembangan sosial dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum harus beradaptasi dengan realitas sosial guna mencapai keadilan substantif, terutama dalam perlindungan hak anak dalam perkawinan poligami siri. Putusan hakim dalam kasus ini mencerminkan terobosan hukum yang memberikan pengakuan terhadap hak-hak keperdataan anak meskipun pernikahan orang tua mereka tidak diakui secara administratif.

Diterbitkan

2025-09-03