ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BERSAMA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Kata Kunci:
Perjanjian Bersama, Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hubungan IndustrialAbstrak
Dalam hubungan industrial yang melibatkan hubungan antar pengusaha dan pekerja seringkali terjadi perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah mengatur proses penyelesaian sengketa PHK. Namun dalam hubungan para pekerja dan pengusaha terdapat Perjanjian Bersama yang bersifat mengikat. Rumusan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum Perjanjian Bersama sebagai sumber hukum yang mengatur penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dihasilkan adalah dengan disepakatinya Perjanjian Bersama berarti kedua belah pihak telah secara sukarela menerima dan menyetujui segala aturan yang berlaku dalam perjanjian tersebut termasuk adanya pemutusan hubungan kerja atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja


