TAFSIR KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 36/PUU-XV/2017 TERHADAP PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Penulis

  • Indah Ratnanun Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Penulis
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Penulis

Kata Kunci:

Tafsir Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tafsir konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 Terhadap Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Norma ini menimbulkan persoalan konstitusional karena menutup kemungkinan penghentian perkara dalam kondisi tertentu, seperti tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau tersangka telah meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis menggunakan teori Hans Kelsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bersyarat (conditionally constitutional), yang memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila terdapat alasan hukum yang sah sesuai prinsip due process of law, asas kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Putusan ini mencerminkan peran Mahkamah sebagai penjaga konstitusi (guardian of the contstitution) yang tidak hanya menguji norma secara tekstual, melainkan juga menafsirkan secara progresif demi menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Implikasi yuridis dari putusan ini menuntut penyesuaian kebijakan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjadi preseden penting dalam praktik pengujian konstitusional di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13