ANALISIS PUTUSAN MK NOMOR 70/PUU-XVII/2019: ANTARA LEGALISME DAN PELEMAHAN KPK
Kata Kunci:
KPK, Independensi, LegalismeAbstrak
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dinilai menguatkan norma yang melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perubahan status kepegawaian penyidik dan penyelidik KPK menjadi ASN serta kewajiban memperoleh izin dari Dewan Pengawas dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang mempengaruhi independensi dan profesionalisme KPK. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi konstitusional terhadap profesionalisme dan efektivitas KPK pasca putusan tersebut. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus, ditemukan bahwa pendekatan legal-formal Mahkamah mengabaikan prinsip checks and balances. Putusan ini membuka ruang intervensi politik terhadap lembaga antikorupsi. Diperlukan reformasi regulasi untuk mengembalikan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.


