PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL: ANALISIS HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI UU NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, Privasi Digital, Implementasi Hukum, KepatuhanAbstrak
Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa konsekuensi serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menilai tingkat implementasi dan kepatuhan lembaga publik maupun entitas swasta terhadap ketentuan tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dukungan data sekunder empiris, termasuk laporan resmi pemerintah, publikasi akademik, dan data insiden kebocoran informasi lima tahun terakhir (2019–2024). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan sejalan dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR), tingkat implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Faktor utama yang menghambat penerapan UU PDP meliputi keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana, belum terbentuknya otoritas pengawas independen, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknis, serta rendahnya kesadaran dan budaya kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi. Kasus kebocoran data besar seperti BPJS Kesehatan (2021) dan KPU (2023) memperlihatkan urgensi penguatan tata kelola data serta mekanisme audit dan notifikasi publik yang transparan. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pembentukan lembaga pengawas independen, penerbitan standar teknis pelaksanaan dan audit, peningkatan literasi privasi digital, serta kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat efektivitas pelindungan data pribadi. Secara konseptual, hasil kajian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, sumber daya, dan kesadaran hukum masyarakat.


