ANALISIS MUNASABAH AL-QUR’AN AN-NAHL AYAT 90 DALAM PANDANGAN AL-QURTHUBI: IMPLIKASI BAGI PENCIPTAAN MASYARAKAT YANG ADIL

Penulis

  • Nadila Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Muhammad Taufiq Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Fazhariah Irdamsyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Nabila Rahmadani Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Keadilan Sosial, Al-Qurthubi, Tafsir Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an

Abstrak

Al-Qur’an tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga menjadi pedoman bagi terciptanya tatanan sosial yang adil. Surat an-Nahl ayat 90 memiliki posisi penting karena memuat prinsip etika sosial yang menyeluruh. Konsep keadilan sosial dalam Islam masih belum dipahami secara utuh dan komprehensif, sehingga memerlukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengungkap makna dan implikasinya dalam konteks masyarakat Modern. Selain itu, kurangnya mengkaitkan pesan moral al-Qur’an dengan realitas sosial kontemporer membuat penelitian ini penting untuk dilakukan guna memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan paradigma keislaman yang responsif terhadap tantangan zaman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ayat-ayat keadilan sosial dalam al-Qur’an, diskursus ayat-ayat keadilan sosial menurut para mufasir, serta solusi atau tawaran yang diberikan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan sosio historis yang mempengaruhi dalam memahami ayat-ayat keadilan sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan dalam al-Qur’an merupakan perintah ilahi yang wajb ditegakkan di seluruh aspek kehidupan. Menurut al- Qurthubi menyebutkan bahwa keadilan berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menunaikan hak setiap pihak sebagaimana mestinya. Serta, dalam tafsir al-Jami li ahkam al-Qur’an, al-Qurthubi menawarkan enam prinsip penciptaan masyarakat adil di antaranya, penegakan hukum berdasarkan syariat, melarang suap, korupsi, dan perampasan hak, keadilan dalam distributor ekonomi dan harta, keadilan gender dan keluarga, keadilan sosial melalui etika dan pendidikan, dan penolakan terhadap penindasan dan penjajahan

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13