PERUNDANG-UNDANGAN YANG RESPONSIF TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL: ANTARA IDEALITAS NORMATIF DAN REALITAS POLITIK
Kata Kunci:
Perundang-Undangan, Responsivitas Hukum, Perubahan Sosial, Politik Hukum, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara idealitas normatif (das Sollen) yang diharapkan dari sistem perundang-undangan nasional dan realitas sosial- politik (das Sein) yang sering kali memengaruhi praktik pembentukan hukum di Indonesia. Dalam banyak kasus, undang-undang tidak mampu mengikuti dinamika perubahan sosial yang cepat akibat modernisasi, digitalisasi, dan globalisasi, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan isi peraturan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip responsivitas hukum dapat diterapkan dalam sistem legislasi nasional agar perundang-undangan tidak kehilangan relevansi sosialnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan reflektif, yang menelaah hubungan antara norma hukum dan perubahan sosial, serta pengaruh politik terhadap proses legislasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya responsivitas hukum disebabkan oleh dominasi kepentingan politik, lemahnya partisipasi publik, dan kurangnya harmonisasi antarregulasi. Kesimpulannya, perundang-undangan yang responsif harus dibangun di atas prinsip partisipatif, adaptif, dan berbasis keadilan substantif agar hukum dapat berfungsi sebagai instrumen sosial yang hidup. Reformasi legislasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan perubahan sosial yang dinamis


