FENOMENA GOLPUT DIKALANGAN PEMILIH LANSIA PADA PILKADATAHUN 2024 DI NAGARI MUARO KIAWAI BARAT PASAMAN BARATDITINJAU DARI FIKIH SIYASAH
Kata Kunci:
Fenomena Golput, Pemilih Lansia Pada Pilkada 2024, Fikih SiyasahAbstrak
Artikel ini berjudul “Fenomena Golput Dikalangan Pemilih Lansia Pada Pilkada Tahun 2024 Di Nagari Muaro Kiawai Barat Pasaman Barat Ditinjau Dari Fikih Siyasah”. Artikel ini dilatar belakangi oleh adanya Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatan. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses Pilkada untuk menentukan siapa yang harus menjalankan pemerintahan suatu wilayah. Begitupun dengan seseorang yang sudah lanjut usia penting untuk dapat berperan pada kegiatan politik, sebab di dalam kegiatan suatu pemilihan umum ada hak dan kewajiban lanjut usia untuk memilih pemimpin yang akan datang. Jika lanjut usia ini tidak ikut serta dalam pesta demokrasi, maka haknya sebagai warga negara tidak terlaksana, yaitu hak suara dalam pemilu. Maka dari itu penting peranan lanjut usia untuk ikut berpatisipasi dalam pesta demokrasi. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan jenis kualitatif dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pihak-pihak tertentu yang menjawab penelitian ini, dan sumber data sekunder dari buku-buku, jurnal, skripsi terkait dengan tema penelitian. Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama: faktor yang menyebabkan terjadinya Golput pada Lansia adalah terkendala di Pendidikan, faktor kurangnya sosialisasi dan juga faktor fisik. Kedua: Tinjauan Fiqih Siyasah dijelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di suatu daerah dengan seorang pemimpin memiliki tanggung yang wajib (syar'i) untuk mengangkat atau memilih seorang pemimpin


