RELASI KUASA DALAM PRAKTIK SUNAT PEREMPUAN

Penulis

  • Achmad Rezi Fahlevie Institut Seni Indonesia Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Sunat Perempuan, Relasi Kuasa, Hak-Hak Perempuan

Abstrak

Sunat perempuan secara fisik merupakan pemotongan atau melukai (klitoris) alat kelamin perempuan, sedangkan sunat perempuan secara simbolis tidak melukai atau memotong tapi hanya melakukan sebuah upacara sebagai bentuk penyucian ke bayi perempuan. Sunat secara fisik atau simbolis sudah menjadi tradisi yang terus dipertahankan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai relasi kuasa pada praktik sunat perempuan secara fisik maupun simbolis. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Michel Foucault. Relasi kuasa ini terdapat dalam praktik sunat perempuan, pada praktik ini terjadi relasi kuasa yang mengatur dan menekan hak-hak perempuan atas tubuhnya. Hasil dari penelitian ini adalah praktik sunat perempuan tidak bisa lepas dari relasi kuasa yang sudah menjadi tradisi turun temurun di masyarakat terutama hubungan orang tua dan anak. Perempuan tidak memiliki kendali atas tubuhnya sendiri, sehingga praktik ini sangat merugikan kaum perempuan terutama sunat perempuan yang dilakukan secara fisik.

Diterbitkan

2024-12-13