PRAKTIK PAYLATER DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMMALAH
Keywords:
Paylater, Fiqih Muammalah, Transaksi Digital, Riba, Dan Akad SyariahAbstract
Fenomena transaksi keuangan digital mengalami perkembangan pesat, salah satunya melalui layanan paylater yang kini banyak digunakan oleh masyarakat. Paylater memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa secara instan dan membayarnya di kemudian hari, seringkali disertai dengan biaya tambahan atau bunga. Dalam perspektif fiqih muamalah, praktik ini perlu dikaji secara mendalam untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan keadilan dalam akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik paylater yang diterapkan oleh berbagai platform digital di Indonesia dari sudut pandang fiqih muamalah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan studi literatur dan analisis terhadap fatwa-fatwa yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik paylater dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk akad, seperti ijarah atau qardh, tergantung pada mekanismenya. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur riba atau ketidakjelasan dalam akad, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, jika dirancang dengan mekanisme yang sesuai syariah, seperti akad murabahah atau ijarah muntahiyah bit tamlik tanpa riba, maka paylater dapat menjadi alternatif pembiayaan yang halal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan syariah dan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan layanan paylater dapat sesuai dengan nilai-nilai fiqih muamalah.
