PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban, Kejahatan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perlindungan terhadap korban kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam menjamin tegaknya prinsip keadilan, kesetaraan gender, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menjadi dasar hukum utama bagi upaya perlindungan korban, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Fenomena kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, masih sering terjadi dan secara signifikan menempatkan perempuan serta anak sebagai kelompok paling rentan. Hambatan utama dalam implementasi perlindungan hukum ini antara lain rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum terhadap perspektif korban, dominasi budaya patriarki yang masih kuat, serta terbatasnya sarana dan prasarana layanan dari lembaga terkait. Melalui pendekatan yuridis-normatif, efektivitas perlindungan hukum dianalisis berdasarkan dua bentuk utama, yaitu perlindungan preventif dan represif. Untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban KDRT, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui strategi yang komprehensif, responsif, serta berorientasi pada korban, guna mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan yang menyeluruh bagi korban di Indonesia.
