PERAN PENYIDIK DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI  INDONESIA :PERSPEKTIF KUHAP (KUHAP Baru)

Authors

  • Trifena Julia Kambey Universitas Negeri Manado Author
  • Romauli Panjaitan Universitas Negeri Manado Author
  • Gilbert Ibrani Rompas Universitas Negeri Manado Author
  • Zevanya Ardi Lumawir Universitas Negeri Manado Author
  • Ley Vael Eno Tagah Universitas Negeri Manado Author

Keywords:

Efektivitas Hukum, Perlindungan Anak, Korban Kekerasan, Penyidikan, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Penegakan hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidik memiliki posisi strategis karena menjadi pintu awal dalam proses penanganan perkara pidana. Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya . Dengan demikian, kualitas proses penyidikan sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum secara keseluruhan Dalam praktiknya, peran penyidik tidak hanya terbatas pada fungsi teknis pengumpulan alat bukti, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, profesionalitas aparat, serta akuntabilitas dalam proses hukum. Penyidik memegang peranan sentral dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), karena hasil penyidikan menjadi dasar bagi proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, setiap kelemahan dalam tahap penyidikan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, seperti kesalahan penetapan tersangka, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran terhadap hak-hak tersangka . Seiring dengan perkembangan masyarakat dan kompleksitas kejahatan, KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern. Kondisi ini mendorong dilakukannya pembaruan KUHAP (KUHAP Baru)  sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. Reformasi tersebut tidak hanya mencakup perubahan norma, tetapi juga rekonstruksi peran dan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik. Dalam KUHAP Baru, terdapat kecenderungan penguatan mekanisme kontrol terhadap penyidik, peningkatan transparansi, serta penegasan keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, pembaruan KUHAP juga memperkenalkan berbagai konsep baru, seperti penguatan fungsi pengawasan melalui hakim komisaris, perlindungan yang lebih besar terhadap hak tersangka, serta penyesuaian dengan perkembangan hukum pidana materiil pasca berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023. Perubahan ini berdampak langsung pada posisi dan peran penyidik yang tidak lagi bersifat dominan secara absolut, melainkan lebih terkontrol dalam kerangka checks and balances. Di sisi lain, dinamika hubungan antara penyidik, penuntut umum, dan lembaga lainnya juga mengalami perubahan yang berpotensi menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait koordinasi dan pembagian kewenangan. Namun demikian, kajian yang secara khusus membahas perubahan peran penyidik dalam perspektif KUHAP Baru masih relatif terbatas . Oleh karena itu, diperlukan analisis yang lebih komprehensif untuk memahami pergeseran tersebut, sekaligus mengidentifikasi implikasinya dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas, maka tujuan penelitian ini untuk: (1) Mengkaji bagaimana peran dan kewenangan penyidik dalam KUHAP; dan (2) Mengetahui bagaimana perubahan peran penyidik dalam proses penegakan hukum pidana dalam perspektif KUHAP Baru.

Downloads

Published

2026-05-13