ANALISIS EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MENEKAN ANGKA KEJAHATAN SIBER BERBASIS PENIPUAN DARING
Kata Kunci:
UU ITE, Kejahatan Siber, Penipuan Daring, Penegakan Hukum, Literasi DigitalAbstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam menekan angka kejahatan siber, khususnya penipuan daring yang semakin marak di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris, studi ini mengevaluasi implementasi pasal-pasal terkait penipuan dalam regulasi ini terhadap data kasus kejahatan siber lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE memberikan landasan hukum yang kuat, efektivitas penerapannya masih terhambat oleh kurangnya literasi digital masyarakat, kendala yurisdiksi lintas negara, dan keterbatasan infrastruktur pelacakan aset digital. Kesimpulannya, regulasi ini memerlukan revisi spesifik mengenai kejahatan finansial digital serta penguatan sinergi strategis antara aparat dan platform teknologi.
