EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA: STUDI TERHADAP HAMBATAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN
Kata Kunci:
Efektivitas Penegakan Hukum, Judi Online, Kejahatan SiberAbstrak
Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah memunculkan ledakan perjudian Online di Indonesia, yang termasuk dalam kategori kejahatan siber berskala internasional sulit diatasi, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, etika moral, dan ketentuan hukum formal seperti Pasal 426-427 pada UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terbaru (yang membedakan antara penyedia layanan judi dan peserta judi) serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Namun, penerapannya terkendala oleh perbedaan ketentuan pidana, minimnya tenaga ahli di bidang kejahatan siber, kerumitan proses pengumpulan bukti (Pasal 43 UU ITE), dan inovasi teknologi seperti enkripsi, VPN, serta penempatan server di luar negeri yang memaksimalkan kerahasiaan serta akses global, sebagaimana dibahas oleh Wall (2007) dan Grabosky (2016). Kajian yuridis normatif ini menerapkan metode statute approach pada peraturan perundang-undangan terkait serta conceptual approach sesuai faktor-faktor efektivitas penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto (meliputi substansi hukum, pelaku penegak hukum, fasilitas pendukung, peran masyarakat, dan budaya hukum), yang mengungkap ketidakefektifan akibat kurangnya aturan khusus untuk perjudian cyber, lemahnya kemampuan forensik digital (seperti dikemukakan Holt 2013), rendahnya persepsi bahaya di kalangan masyarakat, dan kesulitan yurisdiksi antarnegara; dengan demikian, dirumuskan solusi terpadu seperti penyempurnaan undang-undang spesifik mengenai judi Online, pelatihan intensif bagi aparat, kolaborasi global (termasuk ekstradisi serta berbagi data intelijen), pembentukan pengadilan tematik berbasis e-court, program sosialisasi luas melalui platform digital dan institusi pendidikan untuk mencegah serta meningkatkan kewaspadaan, plus keterlibatan masyarakat dalam pengaduan guna menimbulkan efek pengajaran, memutus rantai ketergantungan finansial-sosial, serta menjaga keselarasan kehidupan berbangsa di tengah kemajuan era digital.
