MENENTUKAN PREMI ASURANSI JIWA JOINT LIFE UNTUK EMPAT ORANG TERTANGGUNG

Penulis

  • Tabita Paulina Simamora Universitas Negeri Medan Penulis
  • Siska Dwi Febyola Br. Aritonang Universitas Negeri Medan Penulis
  • Junitro Andreas Simanullang Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Asuransi, Joint Life, Suku Bunga, Kompensasi

Abstrak

Tahun 2020 merupakan masa yang penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia akibat pandemi COVID-19, yang meningkatkan risiko kesehatan dan bahkan kematian. Situasi ini mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan perlindungan finansial terhadap risiko tak terduga, salah satunya melalui asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan instrumen mitigasi risiko finansial yang memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi ahli waris terhadap risiko kematian tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan premi tahunan untuk asuransi jiwa berjangka dengan status jiwa bersama untuk empat orang tertanggung, yang diasumsikan sebagai keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan juga menantu. Perbandingan dilakukan antara dua kasus, yaitu usia suami 50 tahun dan 60 tahun, dengan kondisi tertanggung lainnya relatif sebanding. Berdasarkan hasil perhitungan, diperoleh bahwa untuk usia suami 50 tahun, premi tahunan sebesar 0.0128 dan untuk usia suami 60 tahun, premi tahunan meningkat menjadi sebesar 0.03353. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa semakin tinggi usia tertanggung, khususnya peserta utama seperti suami, maka risiko kematian meningkat sehingga menyebabkan premi yang harus dibayarkan juga semakin besar.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13