DEFORESTASI SEBAGAI FAKTOR PERUBAHAN IKLIM DAN PERAN NEGARA DALAM PENGENDALIANNYA
Kata Kunci:
Deforestasi, Iklim, Peran NegaraAbstrak
Deforestasi merupakan salah satu kontributor utama perubahan iklim global akibat meningkatnya emisi gas rumah kaca serta berkurangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon alami. Di negara berkembang, termasuk Indonesia, laju deforestasi masih menjadi persoalan serius yang dipicu oleh ekspansi sektor ekonomi, kebijakan pembangunan yang berorientasi eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya tata kelola kehutanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis deforestasi sebagai faktor perubahan iklim dengan menitikberatkan pada peran dan tanggung jawab negara dalam pengendaliannya. Pembahasan difokuskan pada empat aspek utama, yaitu: deforestasi sebagai kontributor perubahan iklim, faktor penyebab dan dampak deforestasi, peran negara dalam pengendalian deforestasi, serta kebijakan negara beserta tantangan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap regulasi nasional dan instrumen hukum internasional terkait perlindungan hutan dan perubahan iklim. Hasil kajian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk mengendalikan deforestasi sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan pengendalian deforestasi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan ekonomi, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara melalui kebijakan yang konsisten, penegakan hukum yang efektif, serta integrasi kepentingan lingkungan dalam agenda pembangunan berkelanjutan guna menekan laju deforestasi dan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim.


