STUDI KINERJA BUS LISTRIK SEBAGAI SARANA ANGKUTAN UMUM KOTA MEDAN
Kata Kunci:
Bus Listrik, Observasi Struktural, Load Faktor, KinerjaAbstrak
Perkembangan dan persaingan yang terjadi dalam sektor transportasi di kawasan perkotaan mulai berdampak khususnya di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, telah menyebabkan berbagai permasalahan serius dalam hal kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta ketergantungan pada energi fosil. Kota Medan, yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara, juga menghadapi tantangan yang serupa. Selain itu tingkat persaingan bus listrik dengan moda transportasi lainnya semakin banyak terutama transportasi online. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode kuantitatif melalui observasi langsung. Metode kuantitatif memungkinkan dalam pengumpulan data berupa angka dan statistik yang dapat diukur secara objektif, yang dapat membantu peneliti mengidentifikasi pola dan hubungan antara variabel yang diteliti. Selain itu, metode kuantitatif juga membantu peneliti dalam mengumpulkan data penumpang bus listrik yang mempunya populasi yang luas, sehingga hasil penelitian menjadi lebih representatif. Kinerja bus listrik kota medan jika dilihat dari rasio operasionalnya berpengaruh terhadap pendapatan dalam segi faktor ekonomi yang tinggi yaitu sebesar Rp.2.499.000 dalam sekali trayek dengan biaya operasional sebesar Rp.67.000.000 dengan nilai rasio sebesar 0,53% (tidak memenuhi syarat) rasio yang dibutuhkan yaitu sebesar 1,5% (memenuhi syarat). Headway bus listrik kota medan tidak memenuhi syarat dengan selang waktu sebesar 3.30 menit sementara waktu standar sebesar yang memenuhi syarat yaitu sebesar 10-20 menit (memenuhi syarat), pengaruh ini didasari oleh faktor budaya Masyarakat dari kota medan yang terburuburu dalam segala aktifitas. Load factor keberangkatan rute amplas-pinang baris yaitu sebesar 578,85% dari standar kementrian perhubungan yang ditetapkan yaitu sebesar 100% (memenuhi syarat) load factor kepulangan sebesar 480,77% dari standar kementrian perhubungan yang ditetapkan yaitu sebesar 100%(memenuhi syarat).


