Evaluasi Perbandingan Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek X dan Apotek Y Kota Batam Berdasarkan PerMenKes Nomor 73 Tahun 2016

Penulis

  • Dachriyanus Institut Kesehatan Mitra Bunda Penulis
  • Yunisa Friscia Yusri Institut Kesehatan Mitra Bunda Penulis
  • Annisa Institut Kesehatan Mitra Bunda Penulis

Kata Kunci:

Pelayanan Kefarmasian, Standar Pelayanan, Apotek, Evaluasi Komparatif, Permenkes No. 73 Tahun 2016

Abstrak

Pelayanan kefarmasian di apotek merupakan bagian penting dari sistem kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup pasien melalui penggunaan obat yang aman dan rasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016, setiap apotek wajib menerapkan standar pelayanan kefarmasian, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membandingkan penerapan standar tersebut di Apotek R24 Fanindo dan Apotek Bifarma Kota Batam. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi langsung, wawancara terstruktur, dan pengisian lembar checklist. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apotek R24 Fanindo memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan Apotek Bifarma, meskipun keduanya belum sepenuhnya menerapkan aspek pelayanan farmasi klinik seperti pemantauan terapi obat, monitoring efek samping, dan dokumentasi konseling. Kesimpulannya, penerapan standar pelayanan kefarmasian di kedua apotek masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam aspek klinik dan dokumentasi, guna mendukung mutu pelayanan yang sesuai dengan regulasi nasional dan meningkatkan keselamatan serta kepuasan pasien

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-13