PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM SABILULUNGAN RAKSA DESA OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2021 DI KABUPATEN BANDUNG

Penulis

  • Ilham Widodo Universitas Jenderal Achmad Yani Penulis

Kata Kunci:

Pemberdayaan Masyarakat, Program Raksa Desa, Pembangunan Infrastruktur

Abstrak

Penelitian dalam tesis ini berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Sabilulungan Raksa Desa Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 di Kabupaten Bandung” diangkat karena pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui program sabilulungan Raksa Desa dinilai belum terlaksana dengan optimal.Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai pemberdayaan yang dikemukakan oleh Kartasasmita (Noor, 2011:104-105) dengan indikator yang meliputi penciptaan suasana yang mendukung (enabling), langkah nyata dalam upaya memperkuat potensi (empowering); melindungi dan membela kepentingan masyarakat (protecting). Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama ialah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Kepala Bidang Kepala Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Penataan Desa, dan Kepala Desa Cileunyi Kulon, Desa Cisondari, dan Desa Ciburial. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa proses perencanaan di tingkat kecamatan maka Tim Pembina Kegiatan merancang agenda kegiatan, kemudian melakukan pengecekan administrasi agar sesuai dengan tempat tujuan kegiatan PSPM Raksa Desa serta menyampaikan petunjuk sistem terkait praktik kegiatan PSPM Raksa Desa yang berdasarkan RPJMDesa dan RKPDesa masing-masing yang ada di Kabupaten Bandung. Pelaksanaan PSPM Raksa Desa di tingkat Kabupaten pastinya dimulai dari sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan Pembina Kecamatan dengan pemerintah Desa sebagai penyelenggara program dan merumuskan perencanaan, Kabupaten merupakan pihak dalam pemberian bantuan penyelenggaraan program, serta melibatkan swadaya mayarakat sekitar dalam pembangunan tersebut. Bentuk kepemimpinan dalam pemerintah Desa dalam penyelenggaraan program pembangunan tersebut yaitu pemerintah Desa selalu memantau langsung terhadap pembangunan fasilitas masyarakat desa, dan pemerintah memotivasi masyarakat dalam penyelenggaraan program tersebut untuk menghimpun partisipasi masyarakat menjadi prioritas utama dalam sebuah pembangunan, dengan adanya partisipasi masyarakat

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-13